Jadwal Retensi Arsip yang selanjutnya disingkat JRA adalah daftar yang berisi sekurang-kurangnya jangka waktu penyimpanan atau retensi, jenis Arsip, dan keterangan yang berisi rekomendasi tentang penetapan jdih. Jadwal Retensi Arsip Substantif adalah daftar yang berisi jenis atau seri arsip yang diciptakan karena. Sasaran Beberapa sasaran yang ingin dicapai dalam Jadwal Retensi Arsip adalah sebagai berikut :Arsip adalah. Jadwal Retensi Arsip yang selanjutnya disingkat JRA adalah daftar yang berisi sekurang-kurangnya jangka waktu penyimpanan atau retensi, jenis arsip, dan keterangan yang. 2. 4. 6. Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pedoman Retensi Arsip Urusan Kearsipan; MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA TENTANG JADWAL RETENSI ARSIP ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA. Termasuk non arsip adalah duplikasi yang berlebihan: amplop, map, blanko formulir dan ikutan lain yang tidak mengandung informasi pelengkap arsip. Berikut penjelasannya. dan/ atau terus menerus. pengembangan jadwal retensi arsip B. Klasifikasi Arsip adalah pola pengaturan arsip secara berjenjang dari hasil pelaksanaan fungsi dan tugas instansi menjadi beberapa kategori unit informasi kearsipan. Jadwal Retensi Arsip Substantif adalah daftar yang berisi jenis atau seriDalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan: 1. memusnahkan arsip di luar prosedur yang benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2)Bentuk dan Susunan Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Non Keuangan Dan Non Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi: a. 4. Bupati adalah Bupati Brebes. PendaftaranJadwal Retensi Arsip (JRA) di lingkungan LIPI dalam rangka tercapainya pengelolaan arsip. informasi yang terekam dan tertata dalam arsip yang baik dan sempurna, yang. - Memisahkan penyimpanan arsip aktif dengan inaktif sehingga mempermudah pengawasan dan penemuan kembali arsip yang. Yaitudimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Jadwal Retensi Arsip; - 2- jdih. Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. TUGAS 2 (batas waktu, Senin, 30 Mei 2022, 25:00 ) Pada tugas kedua ini, anda diminta untuk praktik membuat formulir daftar arsip (dan isinya), yang diterima dari unit pencipta arsip. Arsip dinamis ini digunakan secara langsung di dalam kegiatan suatu organisasi atau perkantoran sehari-hari. Kota adalah Kota Bengkulu. Penyerahan arsip statis oleh pencipta arsip kepada lembaga. 2. -2- Pasal 1 Dalam Peraturan Kepala Badan ini, yang dimaksud dengan: 1. 5 39. Memindahkan arsip inaktif dari Unit Pengolah ke Unit Kearsipan Unit Utama /Unit Kearsipan Kementerian; b. Arsip fisik yang dimaksud meliputi files, series, data, map, photograph, laporan, dan sebagainya. Klasifikasi arsip yang disusun harus berdasarkan fungsi dan tugas pencipta arsip, sehingga dalam melakukan pemberkasan, penyimpanan, dan penemuan kembali arsip serta penyusutannya berjalan sesuai dengan mekanisme pengelolaan arsip yang efektif dan efisien (Peraturan Kepala ANRI No. Setiap arsipa memiliki durasi waktu masing-masing untuk diarsipkan. 6. Disusun oleh : Hafizh Fikri Huda Al Hasani 15100250 Administrasi Bisnis 3A POLITEKNIK NEGERI MADIUN 2016 Latar Belakang Pada era globalisasi informasi menjadi tolok ukur kemajuan suatu bangsa. Penyusutan Arsip menurut PP No. Memilah arsip dari non arsip. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Hukum 9 Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2012 tentang 4 Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009yang dimaksud. Sedangkan nilai retensi adalah 5% dari nilai. The International Council on Archives (ICA) mendefinisikan records sebagai “recorded information produced or received in the initiation, conduct or completion of an institutional or individual activity and that comprises content, context and structure. 8. Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif adalah daftar yang berisi. (2) Jadwal retensi arsip sebagaimana. Jadwal Retensi Arsip yang selanjutnya disingkat JRA adalah daftar yang berisi. telah. Arsip aktif merupakan arsip yang masih sering digunakan bagi kelangsungan kerja. Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam. Arsip merupakan salah satu sumber informasi bagi pelaksanaan manajemen baik pada lembaga Pemerintahan maupun lembaga publik dan bisnis. See full list on wawasankoe. 2. Jadwal Retensi Arsip digunakan dalam program penyisihan untuk mendapat efisiensi arsip dan penghematan. Penyerahan arsip kepada ANRI dan Lembaga Kearsipan Daerah dilakukan sebagai betuk pertanggungjawaban nasional, karena arsip yang diserahkan adalah arsip statis yang mempunyai nilai guna kesejarahan (Jumiyati, 2010), sudah melampaui waktu penyimpanan, dan dipermanenkan sesuai pedoman retensi pencipta arsip. sebagai arsip. Jadwal tersebut berfungsi untuk menunjukkan berapa lama arsip dinamis inaktif disimpan di pusat arsip. Jadwal Retensi Arsip yang selanjutnya disingkat JRA adalah daftar yang berisi paling sedikit jangka waktu - 3 . Jadwal Retensi Arsip (disingkat dengan JRA) adalah daftar yang berisi sekurang-kurangnya jangka waktu penyimpanan atau retensi, jenis arsip, dan keterangan. Unit Kearsipan adalah satuan kerja. 2. Penyusutan Arsip adalah kegiatan pengurangan jumlah arsip dengan cara pemindahan Arsip Inaktif dari unit. Pemerintah Daerah adalah penyelenggaraan urusan. arsip, jadwal retensi arsip dan sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip. Jadwal Retensi Arsip yang selanjutnya disingkat JRA adalah daftar. Perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Apa yang dimaksud dengan jadwal retensi arsip? Dalam jadwal retensi arsip , setiap jenis arsip atau informasi akan ditentukan jangka waktu penyimpanannya, baik berdasarkan persyaratan hukum, kebutuhan operasional, atau kebijakan internal organisasi. Ruang Lingkup Penyusutan Arsip. Retensi Aktif adalah masa simpan minimal suatu jenis arsip pada Unit Pengolah. Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. (3) JRA Fasilitatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, digunakan sebagai pedoman dalam penyusutan arsip yang berkaitan dengan Arsip Fasilitatif. Retensi Arsip adalah jangka waktu penyimpanan yang wajib dilakukan. Penilaian arsip dalam kaitannya dengan jadwal retensi arsip adalah untuk menetapkan retensi arsip. (2) JRA terdiri dari: a. Jadwal Retensi Arsip yang selanjutnya disingkat JRA adalah daftar yang berisi sekurang-kurangnya jangka waktu penyimpanan atau retensi, jenis Arsip, dan keterangan yang berisi rekomendasi. Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. 4 Jadwal Retensi Arsip Menurut Durotul Yatimah (2009) jadwal retensi (retention) adalah suatu daftar yang memuat kebijaksanaan seberapa jauh sekelompok arsip dapat disimpan atau dimusnahkan. 1. 9. 22. dengan pedoman retensi arsip dan kondisi saat ini sehingga perlu diganti; d. Permenkes. Pasal 3dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan h uruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Jadwal Retensi Arsip; 20 2 1. d. 1 Jadwal Retensi sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pelayanans Medik tahun 1995 b) Anak, diretensi. Kegunaan dari Jadwal retensi arsip, yaitu : 1. Dalam Peraturan Kepala ini yang dimaksud dengan: 1. Arsip adalah naskah-naskah yang dibuat dan diterima oleh unit-unit keija diPenciptaan arsip merupakan awal dari lahirnya suatu arsip dan menentukan apakah. com Jadwal Retensi Arsip (disingkat dengan JRA) adalah daftar yang berisi sekurang-kurangnya jangka waktu penyimpanan atau retensi, jenis arsip, dan keterangan yang berisi rekomendasi tentang penetapan suatu jenis arsip dimusnahkan, dinilai kembali, atau dipermanenkan yang digunakan sebagai pedoman penyusutan dan penyelamatan arsip. simpan arsip di Unit Kearsipan/Pusat Arsip. 5. RAKYAT TENTANG JADWAL RETENSI ARSIP. - 4 - 2. id - Pandemi Covid-19 sudah melanda Indonesia lebih dari dua tahun. 2. penyusutan dan penyelamatan arsip. 7, Jakarta Selatan, setiap hari kerja mulai pukul 08. 7, Jakarta Selatan, setiap hari kerja mulai pukul 08. suatu jenis arsip belum dapat ditentukan nasib akhirnya apakah musnah atau permanen, sehingga perlu dilakukan penilaian dan pengkajiandigunakan sebagai pedoman penyusutan dan penyelamatan arsip. Berikut penjelasannya. Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalamberbagai. Jadwal Retensi Arsip (JRA) disusun oleh komite medis dan unit rekam medis dengan persetujuan. Satu sisi, bidang keuangan memerlukan bukti-bukti akurat, sisi lain pertumbuhan arsip keuangan berlangsung secara cepat. Untuk menjaga obyektivitas dalam menentukan. Arsip Substantif adalah arsip yang terkait dengan tugas pokok pelaksanaan pemerintahan meliputi sektor Kesejahteraan rakyat dan Perekonomian. 10. (5)Kewajiban penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) tidak menghilangkan fungsi dokumen yang. Berkas adalah suatu himpunan Arsip yang dapat ditata secara dosier, rubrik, atau seri. 3. 2. Informasi masa penyimpanan ini tercantum dalam Jadwal Retensi Arsip (JRA) bersama dengan keterangan tentang jenis arsip serta rekomendasi waktu penyimpanan, pemusnahan, atau penilaian kembali. ASPIRASIKU – Menurut Zulkifli Amsyah, jadwal retensi adalah jadwal pemindahan dan pemusnahan arsip sesuai dengan lama masing-masing jenis arsip disimpan pada file aktif, file inaktif, dan kemudian dimusnahkan. 22. berdasarkan jadwal retensi arsip sebagai berikut: 1) Hambatan dari unsur-unsur input kearsipan seperti peralatan yang tidak. KEMARITIMAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG JADWAL RETENSI ARSIP KEPEGAWAIAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR REPUBLIK INDONESIA. Menurut Ellis (1993: 8) yang dimaksud continuing value adalah: 1. Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif yang selanjutnya disebut JRA Fasilitatif adalah daftar yang berisi Jenis Arsip fasilitatif beserta jangka waktu penyimpanannya sesuai dengan nilai kegunaannya dan dipakai sebagai pedoman penyusutan Arsip Fasilitatif. 09/131/2020 Tanggal 15 Desember 2020, Jadwal Retensi Arsip Substantif dan Fasilitatif sebanyak 21 urusan. Jadwal Retensi Arsip yang selanjutnya disingkat JRA adalah daftar yang berisi sekurang-kurangnya jangka. Dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial ini yang dimaksud dengan: 1. JADWAL RETENSI ARSIP, PENILAIAN, DAN PEMUSNAHAN ARSIP (Oleh. ARSIP – JADWAL RETENSI 2018 PERMENNAKER NO. 2. 43 Tahun 2009: Kearsipan adalah hal-hal yang berkenaan dengan arsip. Sedangkan tujuan Jadwal Retensi Arsip ini adalah untuk menciptakan arsip yang tertib dengan prinsip “arsip yang ramping tetapi berbobot”, artinya hanya arsip-arsip yang masih bernilai guna saja yang perlu disimpan. (3) Jadwal Retensi Arsip Substantif dan Fasilitatif Non Keuangan dan Non Kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 26 Desember 2018 tentang Pesetujuan Jadwal Retensi Arsip Subtantif Pemerintah Daerah Kota Yogyakarta, maka dapat menjamin ketersediaan arsip. 1. 2. Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: 1. rendahnya biaya operasional yang dikeluarkan B. 6. Jadwal Retensi Arsip yang selanjutnya disebut JRA adalah daftar yang berisi sekurang-kurangnya jangka waktu penyimpanan atau retensi, jenis arsip, dan keterangan yang. 20 2 1. Menurut lembaga Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), jadwal retensi arsip adalah daftar yang berisi setidaknya jangka waktu maksimal penyimpanan atau retensi, jenis arsip, dan keterangan yang berisi rekomendasi mengenai penetapan waktu arsip yang harus dimusnahkan, dinilai kembali, atau digunakan secara permanen, dengan jadwal retensi. Sedangkan nilai retensi adalah 5% dari nilai kontrak proyek. Pasal 3 Bentuk dan susunan Jadwal Retensi Arsip. Identifikasi Arsip Vital Identifikasi arsip vital merupakan kegiatan awaluntuk mengenali sekaligus menentukan arsip-arsip mana yang dimiliki oleh suatu organisasi yang dapat dikategorikan sebagai arsip vital. JADWAL RETENSI ARSIP KOMISI YUDISIAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA. jenis Arsip; b. berbangsa, dan bernegara. Arsip fisik yang dimaksud meliputi files, series, data, map, photograph, laporan, dan sebagainya. Rick (1992) mendifinisikan JRA sebagai program retensi arsip yaitu suatu jadwal dan prosedur yang konsisten untuk mengelola arsip organisasi yang berupa memindahkan arsip ke tempat penyimpanan arsip inaktif dan memusnahkan arsip yang sudah tidak bernilai guna. Dengan demikian peningkatan kecepatan akumulasi arsip dapat diimbangi dengan kelancaran peyusutan, sehingga hanya arsip yang bemilai guna sajalah yang disimpan. Widjaja mengartikan jadwal retensi arsip sebagai suatu daftar yang memuat kebijaksanaan. Jadwal Retensi Arsip Substantif yang selanjutnya disebutDalam Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia ini yang dimaksud dengan: 1. Jadwal Retensi Arsip adalah Daftar yang berisi sekurang-kurangnya jangka waktu penyimpanan atau retensi, jenis arsip, dan keterangan yang berisi rekomendasi tentang penetapan suatu jenis arsip dimusnahkan, dinilai kembaali, atau dipermanenkan yang. Retensi Arsip Aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan pertimbangan untuk kepentingan pertanggungjawaban di unit pengolah. Tujuannya agar persentase itu tinggi. 30 s. 2. 12 DariDalam Peraturan Kepala ini yang dimaksud dengan: 1. Penyusutan Arsip adalah kegiatan pengurangan Arsip sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34. Jadwal retensi arsip yang selanjutnya disingkat JRA adalah daftar yang berisi sekurang-kurangnya jangka waktu. Jadwal Retensi Arsip yang selanjutnya disingkat JRA adalah daftar yang berisi sekurang-kurangnya jangka waktu penyimpanan atau retensi, jenis arsip, dan keterangan yang berisi rekomendasi. Kearsipan adalah hal-hal yang berkenaan dengan arsip. JDIH MARVES – Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 53 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi telah menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Catatan keuangan yang telah dibuat oleh perusahaan wajib disimpan selama kurun waktu 10 tahun, hingga masa retensi dari dokumen keuangan telah habis. Semoga bermanfaat dan bisa menambah wawasan serta ilmu pengetahuan bagi yang membacanya. Dalam Peraturan Menteri Koordinator ini yang dimaksud dengan: 1. kearsipan. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Pemerintah No. Hal ini menjadi tugas wajib dari seorang arsiparis apabila sudah tiba masa jadwal retensi. Akuisisi arsip statis adalah proses penambahan khasanah arsip statis pada lembaga kearsipan yang dilaksanakan melalui kegiatan penyerahan arsip statis dan hak pengelolaannya dari pencipta arsip kepada lembaga kearsipan. a. Jadwal Retensi Arsip adalah Daftar yang berisi sekurang-kurangnya jangka waktu penyimpanan atau retensi, jenis arsip, dan keterangan yang berisi rekomendasi tentang penetapan suatu jenis arsip dimusnahkan, dinilai kembaali, atau dipermanenkan yang dipergunakan sebagai. KOMPAS. Arsip Aktif. Dalam melaksanakan kegiatan atau aktivitas sehari hari, baik organisasi maupun perorangan, pasti akan menghasilkan arsip. Pengertian Retensi Menurut Para Ahli. 2. Untuk arsip dinamis atau record dalam modul ini, digunakan istilah arsip dinamis. Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pasal 4 (1) Retensi Arsip atau jangka waktu simpan arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1). Penataan arsip dimaksudkan agar informasi dapat di identifikasi, dialokasikan dan ditemukan kembali dengan cepat dan tepat. Jadwal Retensi Arsip yang selanjutnya disingkat JRA adalah daftar yang berisi sekurang-kurangnya jangka waktu penyimpanan atau retensi, jenis arsip, dan keterangan dinilai kembali yang berisi rekomendasi tentang penetapan suatu jenis arsip dimusnahkan atau dipermanenkan yang digunakan sebagai pedoman penyusutan. Sedangkan pengertian dari Jadwal Retensi Arsip Fasilitas adalah pedoman penyusutan arsip fasilitas keuangan, kepegawaian, perencanaan, evaluasi, dan. Jadwal retensi arsip yang selanjutnya disingkat JRA adalah daftarJADWAL RETENSI ARSIP KOMISI YUDISIAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA. a. Jadwal Retensi Arsip yang selanjutnya disingkat JRA adalah daftar yang berisi sekurang-kurangnya jangka waktu penyimpanan atau retensi, jenis arsip, dan keterangan yang berisi rekomendasi tentang penetapan suatu jenis arsip dimusnahkan, dinilai kembali, atau dipermanenkan yangDasar untuk melaksanakan penyusutan adalah JRA (Jadwal Retesi Arsip). 06. 14. Retensi Arsip adalah jangka waktu penyimpanan yang wajib dilakukan terhadap suatu jenis arsip kepegawaian. Perlu Anda ketahui, menurut Pasal 23 dan 24 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan menyebutkan bahwa setiap dokumen yang diproduksi oleh instansi pemerintahan dan perguruan tinggi wajib memiliki masa retensi selama setidaknya 10 tahun. Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan : 1. Selanjutnya dalam Undang-Undang Kearsipan Nomor 43 Tahun 2009 dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan Jadwal Retensi Arsip adalah daftar yang berisi sekurang-kurangnya jangka waktu penyimpanan atau retensi, jenis arsip, dan keterangan yang berisi rekomendasi tentang penetapan suatu jenis arsip dimusnahkan, dinilai kembali,. Maka dalam hal ini yang dimaksud Jadwal Retensi Arsip adalah: 1. Jadwal Retensi Arsip yang selanjutnya disingkat JRA adalah daftar yang berisi sekurang-kurangnya jangka waktu penyimpanan atau retensi, jenis Arsip, dan. Dalam Peraturan Kepala ini yang dimaksud dengan: 1. Menetapkan : PERATURAN MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH TENTANG JADWAL RETENSI ARSIP SUBTANTIF DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH.